Bisnis.com, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali mengusir 213 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam, menerangkan WNI bermasalah ini terdiri dari 184 laki-laki dan 28 perempuan dengan berbagai jenis pelanggaran yakni kasus keimigrasian (187), kasus narkoba (11) dan kasus kriminal biasa (15).
Dia mengungkapkan sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan sebelum diusir WNI bermasalah tersebut telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Papar dan Menggatal Sandakan Negeri Sabah.
Nasution juga mengatakan pihaknya menerima WNI bermasalah yang diusir itu dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di mana semuanya telah diinterview soal kewarganegaraannya.
Salah seorang WNI Bermasalah yang diusir, Fian, 19 tahun, mengakui dirinya tertangkap dan dijebloskan ke Balai Kepolisian Sandakan karena kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi yang sah sebagai pekerja asing di Malaysia.
Pria asal Kabupaten Enrekang, Sulsel, itu mengatakan mendekam di dalam sel kantor kepolisian negara itu selama satu bulan lebih setelah ditangkap di camp oleh aparat kepolisian (Escom) bersama 14 orang rekannya yang lain.