Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko: Lambatnya Eksekusi Paket Ekonomi III akibat Perubahan APBN

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan lambatnya realisasi paket kebijakan ekonomi III terkait penurunan harga gas industri akibat dilakukannya perbaikan rencana anggaran dalam APBN.
Jaringan Pipa Gas/Antara
Jaringan Pipa Gas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan lambatnya realisasi paket kebijakan ekonomi III terkait penurunan harga gas industri akibat dilakukannya perbaikan rencana anggaran dalam APBN.

Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan penurunan harga gas industri yang mengurangi penerimaan negara harus disesuaikan dengan rencana belanja pemerintah.

“Kemarin terjadi perdebatan panjang terkait APBN, karena insentif ini menurunkan penerimaan negara. Tetapi, kemarin (Rabu, 30/3/2016) Presiden sudah memanggil sejumlah kementerian untuk mempercepat realisasinya. Dalam waktu dekat ini pasti dikeluarkan,” tuturnya, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, pemberian insentif penurunan harga gas industri berdasarkan skala prioritas. Dalam hal ini, prioritas pertama pemerintah adalah industri pupuk yang menjadi gas sebagai bahan baku serta memiliki efek ganda yang sangat besar.

Presiden, lanjutnya, telah menekankan sektor industri harus segera bergerak di tengah kelesuan ekonomi melalui penurunan harga gas. Dalam jangka pendek, untuk meningkatkan devisa negara, pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pariwisata dan jasa.

Adapun insentif penurunan harga gas tidak berlaku bagi industri yang telah menjalin kontrak lama dengan harga gas di bawah US$7 per MMbtu (million metric british thermal unit). Pemerintah telah menyadari kunci dari menggerakkan industri adalah penurunan harga energi.

Ahmad Safiun, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), mengatakan berdasarkan surat balasan dari Presiden Joko Widodo, penurunan harga gas industri tidak melalui peraturan presiden melainkan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami sudah mendapat surat balasan dari Presiden, isinya menyatakan penurunan harga gas dapat ditindaklanjuti dengan berkomunikasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” tuturnya.

Namun, Presiden tidak menjelaskan kapan penurunan harga gas industri dieksekusi. Penurunan harga gas industri, lanjutnya, dapat memompa pertumbuhan serta daya saing industri nasional di pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper