Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Karyawan Masa Kerja Minimal 1 Bulan Berhak Dapat THR

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengungkapkan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

"Perubahan ini karena melihat praktek di lapangan dalam uji sahih yang kami lakukan, ternyata ada pekerja dengan kontrak PKWT yang tidak dapat THR padahal melakukan pekerjaan yang sama, sehingga kami mengkaji ulang," katanya saat ditemui Bisnis di Kemenaker, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).  "Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum due date [jatuh tempo] hari raya keagamaan," tambahnya.

Haiyani meminta pelaku usaha segera menerapkan aturan tersebut. Dia mengaku pihaknya sudah mensosialisasikannya dengan mengundang tiga perwakilan anggota lembaga kerjasama tripartit provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Di dalam lembaga kerjasama tripartit sudah ada Apindo, serikat pekerja dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," ucapnya.

Selain mengenai THR, di saat yang sama Kemenaker juga mengeluarkan dua peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Keduanya yakni Permenaker nomor 7 / 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan  USaha Restoran di Hotel, serta Permenaker nomor 8/2016 tentang Pembentukan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus.

UANG SERVIS

Dalam beleid yang baru tentang uang servis ini, pengusaha yang menjalankan uang servis mencakup perhotelan dan usaha di dalam hotel.

Sebelumnya dalam Permenaker nomor 2 tahun 1999, aturan tentang uang servis diberlakukan dalam lingkup yang lebih luas mencakup bidang usaha perhotelan, restoran serta usaha pariwisata lainnya.

Pembatasan ruang lingkup tersebut, imbuh Haiyani, lantaran selama ini pengusaha di sektor pariwisata lainnya tidak menerapkan aturan tersebut.

"Kami menelaah serta memanggil perwakilan sektor perhotelan ternyata aturan dulu tidak dilaksanakan. Karena tidak bisa applicable, sehingga sekarang difokuskan hanya pada hotel dan restoran di hotel," paparnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan aturan tersebut membatasi peluang pekerja di sektor pariwisata lainnya untuk mendapatkan uang servis atau pendapatan non upah.

Permenaker ini memang tidak mengatur agar pelaku usaha pariwisata lainnya yang sudah memberlakukan uang servis agar berhenti.

"Namun aturan ini membuat pelaku usaha pariwisata baru menjadi tidak bisa menerapkan aturan uang servis. Ini yang diprotes oleh teman-teman pekerja di perhotelan dan pariwisata lainnya," katanya.

Selain itu, dia juga mengkritisi karena aturan baru tersebut tidak memasukkan pekerja magang sebagai penerima uang servis. Padahal faktanya di restoran dan hotel itu banyak pekerja magang, baik yang dari instansi pendidikan maupun yang mencari sendiri.

"Memang dalam Pemenaker 2 tahun 1999 poin ini juga tidak dimasukkan, tetapi pemerintah harusnya bisa lebih maju dan terbuka," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper