Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Ratifikasi Kesepakatan Transportasi Laut Asean-Tiongkok

Pemerintah meratifikasi Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of Asean and the Government of the People's Republic of China.
Ilustrasi Transportasi Laut
Ilustrasi Transportasi Laut

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meratifikasi Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of Asean and the Government of the People's Republic of China.

Ratifikasi kesepakatan transportasi laut antara negara-negara Asean dengan Tiongkok itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganannya yang dilakukan pada 2 November 2007.

Pemerintah mengundangkan kesepakatan tersebut melalui Peraturan Presiden No. 23/2016 yang ditandatangani pada 14 Maret 2016.

Kesepakatan tersebut berisi keinginan negara-negara Asean dan Tiongkok untuk bekerja sama, dan membangun kerangka kerja sistem transportasi laut regional, sehingga dapat meningkatkan fasilitasi transportasi laut.

Pengembangan kerja sama transportasi laut itu diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara Asean dengan Tiongkok.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet pada Senin (28/3), Pasal 1 kesepakatan itu meminta para pihak untuk menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin merugikan partisipasi terbatas perusahaan pelayaran di bidang transportasi laut, baik antar-para pihak, maupun antara para pihak dengan negara-negara ketiga.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam kesepakatan itu adalah meliputi transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan negara-negara Asean dan Tiongkok.

Kemudian transportasi laut domestik antara pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah perairan negara-negara Asean dan Tiongkok.

Kesepakatan itu juga tidak akan mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara negara-negara Asean dengan Tiongkok untuk hal yang berada di luar lingkup kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut juga tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antara pelabuhan-pelabuhan para pihak, atau antara pelabuhan-pelabuhan dari salah satu pihak dengan pihak ketiga.

Kesepakatan itu juga mewajibkan masing-masing pihak untuk menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan kepada kapal negara ketiga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper