Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Laporkan SPT Tahunan, Ini Sanksi dari Ditjen Pajak Sumut

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumut I bakal memberikan sanksi senilai Rp100.000 untuk orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPH tahunan.
Dirjen Pajak. /Bisnis.com
Dirjen Pajak. /Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumut I bakal memberikan sanksi senilai Rp100.000 untuk orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPH tahunan.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon menuturkan batas akhir kewajibkan melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret 2016. Dia menegaskan bila sampai tenggang waktu itu masyarakat tak juga melaporkan, maka akan dijatuhi sanksi denda.

"Kalau terlambat melaporkan SPT akan kena denda," ungkapnya di Medan, Senin (28/3/2016).

Marslinur mengatakan setiap orang yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT yang dimiliki. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP Nomor 16/2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi telah melaporkan SPT PPH tahunannya ke Dirjen Pajak, Senin pagi (28/3/2016).

Marslinus mengharapkan masyarakat dapat mencontoh Erry agar setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, baik pengusaha, PNS, TNI, Polri untuk segera melaporkan SPT sebelum tanggal jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper