Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai PP Baru, Penyelenggaraan SPAM Tetap Mengacu Putusan MK

Pemerintah memastikan tetap mengacu pada keputusan MK entang Sumber Daya Air yang memberlakukan kembali UU 11/1974 tentang Pengairan dalam menyelenggarakan proyek SIstem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 Tahun 2013 yang mencabut UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang memberlakukan kembali UU 11/1974 tentang Pengairan dalam menyelenggarakan proyek SIstem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tanah air.

Direktur Pengembangan SIstem Penyediaan Air Minum Mochammad Natsir mengatakan , ada enam landasan pokok yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelenggaraan SPAM ke depan.

Pertama, kehadiran negara untuk menjamin hak atas air untuk rakyat adalah mutlak. Kedua, pengusahaan air dalam hal ini penyelenggaraan SPAM lebih diutamakan untuk BUMN atau BUMD.

Kemudian kerjasama dengan swasta itu dimungkinkan dengan syarat tertentu yang ketat termasuk pengawasan dan pengendaliannya. 

Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan terlebih lagi meniadakan hak rakyat atas air. Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak dan terakhir adalah memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

“Jadi ini (enam landasan pokok MK) merupakan acuannya dalam penyelenggaraan SPAM,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (27/03).

Ia menambahkan Undang-undang Nomor 11/1974 itu belum mengatur tentang air minum dan air baku. Oleh karena itu, pemerintah pun menerbitkan  dua  peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana atas UU 11/1974 pada November tahun lalu.

Kedua PP tersebut yaitu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan PP Nomor 122/2015 yang mengatur sistem penyediaan  air minum.

Lebih lanjut Natsir menyatakan bahwa pada awal 2016 ini, ada dua kebijakan dari pemerintah yang sedang dilaksanakan dalam hal penyelenggaraan SPAM.

Pertama yaitu penyelesaian (penghapusan) piutang negara kepada PDAM sebesar Rp 4,2 triliun melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilanjutkan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM yang memiliki hutang.

Adapun kebijakan yang kedua adalah Program 10 juta Sambungan Rumah (SR) baru untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan mencapai target 100 persen air minum yang layak.

“Apabila ini kita realisasikan, paling tidak sudah memberikan pelayanan kepada 50 juta jiwa masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper