Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Sambut Baik Rencana Penurunan PPh Final Properti

Kalangan pengusaha properti menyambut baik wacana pemangkasan pajak penghasilan atau PPh final properti sebab tidak saja berimbas terhadap sektor properti, tetapi juga berefek berantai bagi sektor-sektor lainnya.
Real Estate/huffingtonpost
Real Estate/huffingtonpost

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha properti menyambut baik wacana pemangkasan pajak penghasilan atau PPh final properti sebab tidak saja berimbas terhadap sektor properti, tetapi juga berefek berantai bagi sektor-sektor lainnya.

Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, sejauh ini sudah banyak hal baik dari trobosan pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha. Dirinya menilai, dengan adanya pemangkasan PPh final properti, semakin besar potensi bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Dengan penurunan itu, tentu akan memberikan angin segar bagi dunia usaha dan konsumen. Penjualan properti akan lebih baik sebab akan lebih terjangkau bagi masyarakat,” katanya melalui sambungan telepon, dikutip Kamis (24/3/2016).

Industri properti Tanah Air sepanjang tahun lalu cukup tertekan akibat gejolak perekonomian global dan nasional. REI mencatat pertumbuhan penjualan melambat, hanya sekitar 7%. Dengan dukungan upaya pemulihan ekonomi pemerintah, REI mengestimasikan tahun ini dapat bertumbuh moderat di kisaran 10% hingga 12%.

Menurutnya, setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan geliat industri properti akan sangat besar artinya bagi perekonomian nasional. Pasalnya, industri properti ini erat terkait dengan sekurang-kukurangnya 174 jenis industri lainnya. Bila pemerintah merealisasikan wacana pemangkasan tarif PPh final properti, potensi pendapatan negara relatif tidak terganggu.

“Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, pemerintah pun akan mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari sisi lain,” katanya.

Wacana penurunan tarif PPh final properti disampaikan oleh Wahyu Utomo, staf ahli Menko Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah. Tarif PPh final direncanakan turun dari 5% menjadi 2,5%.

Wahyu mengatakan, recana tersebut sudah didukung oleh Kementerian Keuangan, sebab realisasi rencana tersebut diyakini akan meningkatkan kemudahan usaha di Indonesia. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat ke-40 dalam hal kemudahan usaha. Bank Dunia saat ini menempati Indonesia di posisi ke-109 dari 189 negara.

Investor properti Indonesia selama ini harus mengeluarkan setidaknya 10,8% dari total nilai transaksi yang menjadi bagian dari pendaftaran properti (registering property). Padahal, di negara lain pengusaha mengeluarkan kurang dari 5%.

Selain PPh, pemerintah juga mendorong adanya penurunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi pembeli properti. Saat ini, BPHTB masih sekitar 5% dari nilai properti dan termasuk yang tertinggi di dunia. BPHTB ini menjadi kewenangan pemda.

“Kami sedang berusaha koordinasi dengan daerha kalau bisa diturunkan. Kalau pengalaman di negara-negara lain itu sangat kecil, sekitar 1% hingga 3%,” katanya.

Dengang pemangkasana tersebut, tuturnya, memang ada kemungkinan berkurangnya pendapatan asli daerah secara jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang akan memberikan multiplier efek dari masuknya investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper