Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan konsorsium PT Bumi Serpong Damai, PT Astratel Nusantara dan PT Transindo Karya sebagai pemenang lelang proyek tol Serpong—Balaraja sepanjang 31 kilometer setelah konsorsium tersebut selaku pemrakarsa menggunakan hak menyamakan penawaran (right to match).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputera Zuna menyatakan panitia pelelangan pengusahaan jalan tol Serpong—Balaraja telah selesai melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang disampaikan kedua konsorsium yang bersaing, yakni BSD dan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Evaluasi proposal yang dilakukan panitia terkait dengan fungsi wajar akibat penyesuaian biaya akibat right to match, seperti perubahan konsesi dan volume lalu lintas.
“Dari hasil itu BSD peringkat pertama karena mereka menyamakan penawaran. Selanjutnya menunggu masa sanggah, kemudian kita persiapan penandatanganan kontrak sekitar sebulan atau dua bulan kemudian,” ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (22/03).
Berdasarkan data penawaran yang masuk ke BPJT, BSD sebelumnya menawarkan tarif tol awal golongan I Serpong-Balaraja senilai Rp 1.500 per kilo meter, jauh di atas penawaran CMNP senilai Rp 888 per kilo meter. Dengan demikian, BSD memperkirakan total kebutuhan investasi tol ini mencapai Rp 6,03 triliun, sedangkan estimasi CMNP hanya Rp 5,82 triliun.
Mengenai pendanaan, CMNP menargetkan pendaan pembangunan tol tersebut melalui skema pinjaman pinjaman sebesar 65% dan sisanya kas internal, sementara konsorsium BSD akan memanfaatkan pendanan pinjaman sekitar 70% dan sisanya 30% dari kas internal untuk membiayai proyek tol ini.
BPJT kemudian memberikan kesempatan kepada konsorsium BSD sebagai pemrakarsa untuk menggunakan hak menyamakan penawaran (right to match) tender, karena usulan tarif di atas kompetitor. BSD lantas memanfaatkan hak ini sehingga berhasil memenangkan proyek tol Serpong—Balaraja dengan menggunakan tarif yang sama dengan penawaran CMNP.
Klarifikasi
Sebelumnya, melalui surat Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Serpong—Balaraja yang ditujukan kepada CMNP pada Senin (21/03), BPJT menyatakan konsorsium BSD telah memenuhi persyaratan sesuai dokumen pelelangan dan menduduki peringkat kedua.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan apabila konsorsium BSD berkeberatan atas hasil pelelangan, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Kepala BPJT disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR paling lambat Selasa (29/03) pukul 16.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Eka Pria Anas mengklarifikasi bahwa pihaknya melakukan kekeliruan dalam pengetikan. Dia pun menyatakan telah meralat surat tersebut.
“Yang menang BSD peringkat 1, CMNP kedua. Suratnya sudah diralat,” ujarnya.