Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membuka kelas sosialisasi Pusat Layanan Berikat atau PLB bagi para calon investor maupun pengguna jasa.
Dalam rilis yang diterima, Rabu (23/3/2015), pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 272/PMK.04/2015 tentang pusat logistik berikat, banyak permintaan asistensi dari para pengguna jasa dan calon investor.
Karena itu, dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi mengenai PLB, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu membuka kelas sosialisasi yang rencananya diselenggarakan setiap Rabu di kantor pusat instansi tersebut, Rawamangun, Jakarta Timur.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari empat orang yang terdiri dari anggota direksi atau yang mewakili, penanggung jawab divisi ekspor dan impor, penanggung jawab divisi sistem informasi dan teknologi serta penanggung jawab divisi pemasaran.
Kasubag Humas DJBC Haryo Limanseto mengatakan setelah peresmian operasional 11 PLB yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, saat ini sudah ada delapan perusahaan yang telah mengajukan izin operasional PLB.
“Nanti akan ditelaah oleh DJBC apakah sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan atau belum,” ujarnya.
Tahun ini, menurutnya, DJBC menargetkan jumlah PLB yang beroperasi tidak melebihi 30 perusahaan. Jumlah tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan kapasitas industri yang saat ini eksis di Indonesia.
Dirjen DJBC Heru Pambudi mengatakan bahwa sebelum menggelontorkan izin baru pendirian PLB, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana sumbangsih PLB tersebut kelangsungan industri di Tanah Air.
“Tapi yang pasti evaluasi tidak akan kami lakukan dalam waktu dekat karena PLB baru beroperasi,” ujarnya. ().