Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPPMI Protes Rekrutmen Baru Pendamping Dana Desa

Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) memprotes rekrutmen pendamping baru Dana Desa yang justru tak memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pendampingan masyarakat desa
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA- Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) memprotes rekrutmen pendamping baru Dana Desa yang justru tak memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pendampingan masyarakat desa. 
 
Ketua Umum IPPMI Ibnu Taufan mengungkapkan menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi adalah upaya untuk menyelamatkan desa. Dia menilai pelaksanaan tahun kedua justru ditandai dengan tidak adanya pembenahan.
 
IPPMI adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat terorganisir sejak tahun 2005 dan  telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 30 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300.000 pelaku di 365 kabupaten, 4.762 kecamatan dan 46.413 desa.
 
"Sebaliknya berbagai usaha menempatkan desa dan Dana Desa menjadi semakin tidak berdaya dengan banyaknya pendamping baru direkrut yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi," kata Ibnu dalam rilisnya, Selasa (22/3/2016).
 
Namun, sambung IPPMI, sedikitnya 11.905 pendamping yang telah ditempatkan sejak Juli 2015 dan telah berpengalaman melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan  2015 hingga awal tahun 2016, justru saat ini tidak diberikan kepastian. Ibnu mengungkapkan bahkan beredar isu untuk direkrut ulang dengan sistem dan mekanisme yang hingga saat ini tidak jelas. 
 
Dia menegaskan mandat untuk melaksanakan UU Desa secara utuh, justru dilaksanakan setengah hati ketika sebagian program-program desa tetap menggunakan pendekatan proyek, dan khususnya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terpusat,  termasuk pengadaan jasa pendamping.  Padahal, sambung Ibnu,  telah ada mekanisme Dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi.
 
Oleh karena itu, IPPMI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi kelembagaan pelaksana implementasi UU Desa, khususnya efektivitas pelbagai pelaksaan sistem birokrasi dan proses bisnisnya. Selain itu, sambungnya, juga mengevaluasi kinerja atas seluruh pendamping yang telah ditempatkan sejak 2015, dengan menggunakan sistem yang transparan termasuk melibatkan Pemerintah Daerah dan Kabupaten.
 
"Penilaian kinerja diperlukan, dan bukan rekrutmen baru untuk memastikan bahwa desa tetap didampingi selama awal pelaksanaan tahun 2016, terutama dengan akan segera disalurkannya Dana Desa pada akhir Maret 2016," kata Ibnu.
 
IPPMI menegaskan penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar melakukan perpanjangan kontrak bagi pendamping desa hingga akhir tahun 2016. Ibnu menegaskan harus ada evaluasi atas berbagai kekisruhan proses rekrutmen pendamping desa.
 
"Berbagai fakta dan informasi di lapangan, menunjukkan, bahwa penentuan calon pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara sepihak dan terpusat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan pendamping yang baru direkrut tersebut tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai," tegasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper