Bisnis.com, JAKARTA - Perayaan Paskah di Larantuka menjadi event besar yang setiap tahun, Kementerian Perhubungan memutuskan mengerahkan sembilan unit kapal negara untuk pengamanan dan pelayanan transportasi laut masyarakat setempat.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Karolus G. Sengadji berharap keberadaan kapal-kapal tersebut dapat mempermudah mobilitas masyarakat Larantuka yang menggunakan transportasi laut.
“Sekaligus mengamankan wilayah perairan selama kegiatan Paskah di Larantuka” katanya dalam siaran pers Kampanye Keselamatan Pelayaran Tahun 2016 , Senin (21/3/2016).
Adapun, kapal yang dikerahkan tiga unit Kapal Kenavigasian yakni KN. Bimasakti Utama dari Distrik Navigasi Surabaya, KN. Mizan dari Distrik Navigasi Benoa dan KN. Mina dan Distprik Navigasi Kupang.
Kemudian, enam unit Kapal Patroli KPLP a.l. KN. Alugara dari Pangkalan PLP Tanjung Priok, KN. Gandiwa dari Pangkalan PLP Bitung, KN. Pasatimpo dari Pangkalan PLP Bitung, KN. Chundamanik dari Pangkalan PLP Surabaya, KN, Grantin dari Pangkalan PLP Surabaya dan KN. Kalawai dari Pangkalan PLP Tual.
Kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran Tahun 2016 yang dilaksanakan selama dua hari ini diisi dengan acara Sosialisasi Regulasi di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan narasumber yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai serta Mahkamah Pelayaran.
Sedangkan pada hari kedua akan dilaksanakan pameran keselamatan yang menyajikan berbagai benda pamer yang berada di atas Kapal Negara Kenavigasian dan Kapal Patroli KPLP sekaligus peragaan pemakaian peralatan keselamatan sehingga para penumpang yang sedang berada di Pelabuhan Larantuka dapat lebih mengetahui bagaimana prosedur keselamatan pelayaran yang seharusnya dilakukan.
Menurutnya, kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran merupakan acara rutin yang dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholder) bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah sebagai Regulator tetapi juga merupakan tanggung jawab Operator dan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut atau pengguna.