Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Produk Nonstandar, Pemprov Banten Awasi Penjualan Baja & Seng

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengawasi peredaran baja dan seng di sejumlah toko material maupun kios di Kabupaten Lebak.
Baja canai panas (HRC)/Ilustrasi-Bisnis.com
Baja canai panas (HRC)/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, LEBAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengawasi peredaran baja dan seng di sejumlah toko material maupun kios di Kabupaten Lebak.

"Pengawasan baja dan seng itu harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperidag Provinsi Banten Imam Santoso di Lebak, Senin (21/3/2016).

Saat ini, sasaran pengawasan barang yang beredar difokuskan produk Baja Tulang Beton (BjTB), Baja Lembaran Lapisan Seng (BjLS) dan Produk Melamine untuk perlengkapan dapur.

Pengawasan produk itu jika ditemukan tidak sesuai dengan SNI maka produk tersebut ditarik dari peredarannya. Namun, penarikan itu dengan melibatkan produsen atau perusahaan yang bertanggung jawab.

"Jika menemukan baja dan seng itu tidak sesuai dengan SNI maka kami melaporkan kepada pihak perusahaan bersangkutan untuk menarik produk itu," katanya.

Dia mengatakan seluruh perusahaan yang mengeluarkan produk baik lokal maupun produk dari luar negeri harus mengacu pada SNI. Karena itu, pihaknya mengawasi produk baja dan seng agar memiliki persyaratan SNI baik ukuran maupun kualitas.

Pengawasan barang yang beredar di Kabupaten Lebak difokuskan di 10 titik pertokoan dan material bangunan di Jalan Sunankalijaga, Hardiwinangun dan Siliwangi. Dia juga menemukan potongan besi yang tidak sesuai dengan diameter yang tertera ketika diukur dan dilihat dengan kasat mata.

"Kami berharap pengawasan barang itu dapat dilakukan secara rutin guna mencegah peredaran baja dan seng yang tidak memiliki syarat SNI," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa.

Kegiatan ini, kata dia, dilakukan melalui koordinasi baik dari tingkat provinsi dan daerah agar pengawasan peredaran berkesinambungan. "Kami tetap mengedepankan pembinaan kepada pedagang agar mereka tida menjual produk di luar SNI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper