Bisnis.com, SEMARANG - Pengusaha tambang galian golongan C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengeluhkan proses perizinan yang dinilai semakin sulit, yang berdampak pada penghentian proses produksi.
Seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Batang, Jumat (18/3/2016), pengusaha menyebutkan selama ini produksi terganjal proses izin. Padahal, menurut mereka, usaha galian dapat mendukung pembangunan pemeritah. "Dengan izin yang mengeluarkan provinsi, kami terhambat oleh peraturan tersebut. Kami harapkan ada solusinya," kata Pengusaha galian gol C Drajat.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Prapto, selaku pengusaha stone cruiser yang merima hasil galian gol C. "Kami meminta agar ada tim dari provinsi yang bisa membantu kami mengurus perizinan. Karena sudah beberapa kali mengurus izin, tetap saja salah dan belum keluar izinnya," tuturnya.
Pengusaha galian gol C Totok meminta agar proses pengurusan izin jangan dipersulit, karena pembangunan yang terjadi membutuhkan bahan baku hasil galian tersebut.
Menanggapi hal itu, Balai ESDM Eks Karsidenan Pekalongan Hasan Bisri yang hadir dalam acara audiensi tersebut mengatakan dengan diterbitkannya UU No. 23/2014, proses perizinan galian gol C ditarik dari wilayah kabupaten ke provinsi.
"Semenjak Oktober 2014, izin harus ke provinsi dan wilayah pertambangan, sesuai dengan tata ruang wilayah. Wilayah Jawa-Bali masuk dengan wilayah pertambangan," katanya.
Dia menuturkan di Kabupaten Batang terdapat tiga kecamatan yang boleh melaksanakan penambangan sesuai dengan tata ruang wilayah, yakni Kecamatan Gringsing, Bandar, dan Bawang.
"Maka dari itu Bapak Bupati tidak akan berani memberikan rekomendasi di luar tiga kecamatan tersebut, karena akan bertentangan dengan peraturan daerah," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya membua ruang untuk konsultasi yang bisa membantu proses perizinan tersebut. Prosedur perizinan dan informasi terkait tentang itu sudah dipasang di depan ruang perizinan provinsi.