Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK: Polisi Diminta Belajar Isi SPT Tahunan via e-Filling

Gubernur Akademi Kepolisian mengimbau jajarannya melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
e-Filling. /pajak.go.id
e-Filling. /pajak.go.id

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian mengimbau jajarannya melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.

Adapun, pengisian e-Filing akan dilakukan secara serentak di Akademi Kepolisian pada Rabu, (23/3/2016). Antusiasme pihak Akademi Kepolisian merupakan contoh bagi institusi lain.

Gubernur Akademi Kepolisian, IrjenPol Anas Yusuf meminta seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Akademi Kepolisian untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui eFiling.

“Diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini amat sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan,” ujarnya, Kamis (17/3/2016).

Menurutnya, bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa. Di samping itu, dalam pelaksanaan butuh pengorbanan dan bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari isi SPT dengan benar, jelas dan lengkap melalui berbagai sarana yang telah disediakan Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak,” terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto memaparkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No/8/2015, pemerintah mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

“Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi account representative (AR) masing-masing atau petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper