Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Imbau BUJK Terapkan K3

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya urgensi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pembangunan proyek infrastruktur
Pekerja menyelesaikan konstruksi jembatan penyebarangan. /Bisnis.com
Pekerja menyelesaikan konstruksi jembatan penyebarangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya urgensi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pembangunan proyek infrastruktur.

Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib menyatakan pemberian reward and punishment kepada para BUJK menjadi langkah pembinaan yang dilakukan Pemerintah.

Pemerintah akan mengawasi dan melakukan pembinaan bersama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melibatkan para asosiasi bidang K3 termasuk Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4).

Dengan melibatkan lembaga dan asosiasi pemerintah akan memberikan sanksi kepada para BUJK yang tidak baik dalam menerapkan K3.

"Kita akan bertahap dan melakukan evaluasi penerapan K3 ini di BUJK skala Besar, khususnya BUMN dan perusahaan skala menengah. Dengan melakukan kepada yang besar, maka diharapkan akan menularkan kepada para pengusaha / sub-kontraktor menengah agar menjalankan K3 dengan baik," ujar Yusid melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis Selasa (15/3/2016)

Berdasarkan pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi bidang pekerjaan umum (Peraturan Menteri PU no. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum menyebutkan penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan konstruksi (K3) pada setiap tempat kegiatan konstruksi.

Yusid menargetkan pada 2016 kepada BUJK Besar terlebih dulu agar bisa dan dapat menerapkan K3. Tahun berikut katanya diharapkan penerapan K3 sepenuhnya dalam pekerjaan konstruksi di lapangan dapat diikuti oleh BUJK menengah dan kecil.

Demi mewujudkan itu, ia mengatakan, BUJK perlu melatih para SDM-nya terkait keterampilan teknis dalam melaksanakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), juga keterampilan menghitung biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Pelatihan ini diperlukan untuk membentuk BUJK berkualitas dengan implementasi SMK3 yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper