Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta mengalokasikan dana sedikitnya 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Permintaan tersebut mengemuka seiring dengan pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (15/3/2016).
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan pengesahan beleid itu perlu ditindaklajuti dengan realisasi skema perlindungan dan pemberdayaan melalui keuangan negara. Dukungan anggaran diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi tiga profesi di bidang perikanan itu.
“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN bagi 2,7 juta nelayan; 3,5 juta pembudi daya ikan; dan 3 juta petambak garam,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2016).
Keinginan untuk membuat UU untuk nelayan telah muncul sejak enam tahun silam dan masuk dalam beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pertama, pada periode 2010-2014 ketika diusulkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Kedua, pada Prolegnas 2014-2019 berubah menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Terakhir berubah lagi menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron Herman Khaeron mengatakan beleid itu akan menjamin pekerjaan berisiko tinggi yang dihadapi oleh tiga profesi tersebut. Pembudi daya, misalnya, rentan dengan harga jual dan penyakit. Petambak garam kerap dihantui dengan harga garam yang lebih rendah dari harga patokan pemerintah.
“Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan UU ini harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR.
Beberapa kewajiban itu a.l. penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur, hingga asuransi nelayan. Pada tahun ini DPR menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana Rp250 miliar untuk asuransi.
Herman memperkirakan perlu waktu satu bulan agar UU tersebut tercatat dalam Lembaran Negara. Sembari menunggu, dia berharap beleid tersebut dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan kepada pemangku kepentingan terkait.