Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) memberikan lima rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir jasa transportasi berbasis aplikasi.
Usai bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara (Setneg), Ketua PPAD Cecep Handoko mengumumkan kepada sejumlah rekomendasi dari PPAD untuk Kominfo antara lain; segera memblokir aplikasi transportasi dari situs online Uber, melarang beroperasinya moda transportasi berbasis online.
PPAD juga menuntut Kominfo segera memblokir aplikasi dari PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car. Hal ini mengingat jenis kendaraan yang beroperasi adalah kendraan pelat hitam beroda empat, tanpa lisensi mengangkut orang.
"Kami meminta semua diblokir termasuk rental yang tidak memiliki lisensi sebagai angkutan resmi atau ilegal," ujar Cecep dalam aksi demo di depan Istana Negara, Senin (14/3/2016).
Menurut hasil pertemuannya dengan Pratikno, Menteri Sekretariat Negara, pemerintah meminta waktu 15 hari sebelum keputusan pemblokiran.
Cecep menyatakan, tenggat waktu tersebut terlampau lama sehingga PPAD memutuskan tenggat waktu bagi pemerintah hanya 5 hari.
"Jika lima hari ke depan belum ada keputusan, kita akan berdemonstrasi kembali dengan massa yang lebih banyak," tuturnya.
Saat itu, Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara dengan memberikan surat rekomendasi permohonan pemblokiran aplikasi online.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya pemblokiran sampai ada payung hukum yang jelas bagi aplikasi tersebut.
"Saya mendesak Kominfo juga agar rekomendasi Menhub ini dilanjutkan. Bagaimanapun saya harus melanjutkan ini ke semua kawan dan harus disepakati bersama kapan kepastian itu diberikan pemerintah," sambung Cecep.