Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Dahana Bangun Pusat Logistik Berikat di Subang

Badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembuatan bahan peledak untuk industri lokal, pertambangan dan migas, PT Dahana (Persero) membangun pusat logistik berikat (PLB) atau Energetic Material Center (EMC) di Subang untuk penunjang industri migas.nn
Kampus Dahana, nama lain untuk kantor manajemen pusat PT Dahana./dahana.com
Kampus Dahana, nama lain untuk kantor manajemen pusat PT Dahana./dahana.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembuatan bahan peledak untuk industri lokal, pertambangan dan migas, PT Dahana (Persero) membangun pusat logistik berikat (PLB) atau Energetic Material Center (EMC) di Subang untuk penunjang industri migas.

Presiden Direktur PT Dahana (Persero) Budi Antono menyatakan PLB yang diresmikan tersebut berlokasi di Subang, Jawa Barat sebagai area penyimpanan kebutuhan migas agar kebutuhan impor tersebut tak terpusat hanya di Singapura.

"Subang ini berlokasi di tengah-tengah Indonesia, sehingga biayanya lebih efisien, mau ke Sumatra dekat, mau ke Kalimantan juga dekat, dibandingkan sebelumnya kami menyimpan di dekat Batam, Singapura," jelas Budi kepada Bisnis, Kamis (10/3/2016).

Dengan kehadiran PLB maka jalur distribusi tersebut berawal di Tanjung Priok langsung menuju Subang.

Perjalanan yang sebelumnya melalui Batam pindah ke Tanjung Priok saja diproyeksi oleh Budi akan menghemat biaya transportasi sekitar Rp10 miliar.

Oleh sebab itu kami akan berencana kembali membuka PLB di Kalimantan, imbuhnya.

Budi Antono menyebut total investasi untuk pembangunan Energetic Material Center (EMC) sekitar Rp300 miliar.

Dia pun meyakini kehadiran PLB ini mampu menghemat biaya transportasi dan distribusi sekitar Rp20 miliar.

Ke depannya, Dahana juga masih akan melakukan ekspansi PLB ke Kalimantan.

"Saya merasa sangat beruntung dengan kehadiran PLB ini menghemat cashflow, barang yang masuk tidak perlu membayar pajak dulu. Begitu keluar barulah bayar pajak," tutur Budi.

PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang mengandung lima insentif untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Adapun lima insentif tersebut antara lain;

Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dan tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Kelima, dalam pasal 42 B ayat 5 PP juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB untuk ekspor dan impor tidak akan dikenakan pungutan PPN atau PPNBM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper