Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUMAHAN NASIONAL: Dibutuhkan Rp500 Triliun Per Tahun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memproyeksikan sedikitnya diperlukan dana sekitar Rp500 triliun per tahun dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mampu merealisasikan kebutuhan perumahan secara nasional.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memproyeksikan sedikitnya diperlukan dana sekitar Rp500 triliun per tahun dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mampu merealisasikan kebutuhan perumahan secara nasional.

"Diperkirakan dana awal yang dapat terkumpul dalam Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar Rp50 triliun, akan tetapi untuk kebutuhan perumahan per tahunnya dibutuhkan dana sebesar Rp500 triliun," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus diskusi "Kontroversi Tapera dan Program Sejuta Rumah" di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut dia, nantinya, membeli rumah atau pemenuhan kebutuhan perumahan akan semakin sulit.

Oleh karena itu, tegasnya, dalam melihat masalah perumahan harus memperluas wawasan seperti apakah masalah perumahan itu sendiri.

"Masalah perumahan pasti jauh lebih sulit dari sekarang dan tidak bisa ditangani dalam jangka waktu pendek. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Program Sejuta Rumah untuk menangani masalah perumahan," katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyanggupi untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah.

"Kita merasa terpanggil untuk membangun perumahan bersubsidi. Untungnya memang sedikit, tapi ini adalah suatu kewajiban dan kita juga melihat ada potensi bisnis di situ. Oleh karena itu, REI siap membantu membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah apabila ada permintaannya," kata Eddy Hussy.

Salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah, kata Eddy, adalah sinergitas.

"Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan pihak lainnya," kata Maurin.

Maurin Sitorus juga mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang - Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," demikian Maurin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper