Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri obat tradisional menyatakan bahwa kendati pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean mengamanatkan adanya harmonisasi standar, pengusaha lokal masih sulit menembus negara lain akibat adanya hambatan non-tarif.
Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat Tradisional Indonesia Charles Saerang menjelaskan bahwa hampir tiap negara memiliki standar yang berbeda-beda.
Dia mencontohkan, Malaysia mewajibkan pembelian stiker untuk setiap produk yang dipasarkan di sana meskipun produk tersebut sudah mendapat izin.
“Kalau di kita, sudah dapat izin dari BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan], tidak perlu lagi apa-apa. Sampai sekarang ketidaksamaan persepsi seperti ini masih terus terjadi. Jadi harmonisasi standar ini mengacu kepada siapa,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/3/2016).
Menurutnya, regulator di Indonesia sendiri belum cukup mengerahkan diri untuk membuat hambatan non-tarif seperti yang dilakukan negara lain. Padahal, Indonesia merupakan pasar terbesar di Asean yang merupakan sasaran dari tiap negara Asean lainnya.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini Indonesia masih bersikeras pemberlakuan harmonisasi standar Asean dapat ditunda hingga 2020, untuk mempersiapkan pelaku industri kecil menengah agar tidak kalah bersaing hingga mempersiapkan regulasi untuk menjaga pasar lokal.
“Kalau negara lain itu mau secepatnya, karena tujuan mereka itu pasar. Bukan lagi masalah standar. Karena kita sudah menandatangani [MEA] ini, ya kita mengakui memang ada kerja sama ini, tapi untuk regulasi, kita minta waktu,” katanya.
MEA, Obat Tradisional Masih Sulit Tembus Ekspor
Pelaku industri obat tradisional menyatakan bahwa kendati pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean mengamanatkan adanya harmonisasi standar, pengusaha lokal masih sulit menembus negara lain akibat adanya hambatan non-tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Shahnaz Yusuf
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu