Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iklim Usaha Harus Dijaga Oleh Seluruh Kementerian

Kementerian Perindustrian meminta sejumlah kementerian terkait menjaga iklim usaha, utamanya pada industri komponen dengan tidak mengeluarkan peraturan yang menghambat.
Pelat baja/indonesian.carbon-steelplate.com
Pelat baja/indonesian.carbon-steelplate.com

Bisnis.com, CIKARANG - Kementerian Perindustrian meminta sejumlah kementerian terkait menjaga iklim usaha, utamanya pada industri komponen dengan tidak mengeluarkan peraturan yang menghambat.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, mengatakan industri komponen logam yang menggunakan special steel menghasilkan scrap bernilai tinggi, namun dianggap sebagai limbah oleh pemerintah.

“Kasus pada PT Yamakou Indonesia, industri komponen otomotif dan elektronika misalnya, scrap logam special steel yang sejak perusahaan berdiri pada 2001 diekspor kembali ke negara penyedia bahan baku, tiba-tiba dianggap terkontaminasi menjadi B3 dan tidak boleh ekspor,” ujarnya, Kamis (3/3/2016).

Produk dianggap terkontaminasi, seiring penggunaan pelumas yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dalam hal ini, Kemenperin selaku pembina teknis tidak melihat aspek kategori limbah bahan berbahaya dan beracun pada scrap yang dihasilkan.

“Secara internasional, scrap special steel bernilai tinggi, sementara di dalam negeri belum ada industri peleburannya. Kalau dikatakan terkontaminasi, seperti apa kriterianya, karena sampai saat ini peraturannya belum selesai dibuat,” tuturnya.

Oleh karena itu, tuturnya,  pembahasan aturan terkait limbah B3 yang tengah disusun oleh Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus secara spesifik menyebutkan berapa kadar kontaminasi yang tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya, untuk memperkuat struktur industri dalam negeri yang membutuhkan banyak industri komponen, pemerintah harus menjaga keberadaan industri tersebut serta menarik sebanyak-banyaknya investasi asing.

Hingga saat ini, Kemenperin menghitung jumlah industri yang melakukan proses stamping logam dan menghasilkan scrap mencapai 500 unit. Selama industri peleburan terkait belum tersedia di dalam negeri, langkah ekspor menjadi solusi serta memberikan devisa untuk negara.

“Kondisi yang dialami oleh Yakamou tidak boleh terulang kepada industri lainnya. ini mengurangi kepercayaan investor. Oleh karena itu, harus segera dibentuk regulasinya, berapa kadar kontaminasi serta diuji oleh lembaga independen,” katanya.

Tuti Hendrawati Mintarsih, Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan pihaknya telah berulang kali memeriksa scrap baja sisa produksi PT Yamakou, dan hasilnya sejumlah produk dinilai menggunakan pelumas flammable.

“Kami sudah jelaskan ke Yamakou bahwa beberapa scrap teruji menggunakan pelumas flammable [kimia mudah terbakar]dan perusahaan telah mengganti dengan pelumas non-flammable. Dengan demikian sudah bisa ekspor kembali,” tuturnya.

Adapun produk yang sebelumnya tidak diizinkan ekspor oleh KLKH, lanjutnya, dapat dibersihkan dan dicuci oleh Yamakou untuk kemudian diekspor tanpa menempuh jalur hukum apapun. Apalagi, pihak importir tidak mempermasalahkan kandungan pelumas dalam scrap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper