Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tahun ini agar tidak keluar dari panduan yang ditetapkan oleh jajarannya melalui Peraturan Menteri (Permen) No 21/2015 tentang penggunaan dana desa yang meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa dan pelayanan sosial dasar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif mulai dari pemerintah gubernur, kabupaten, asosiasi perangkat desa, LSM agar penggunaan sesuai peruntukannya. Tahun lalu masih ada penggunaan yang tidak sesuai panduan sebesar 8%,” ungkapnya, Selasa (1/3/2016).
Pihaknya juga berharap tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana desa yakni 44/2015, 60/2015 dan 22/2015 yang tengah direvisi bisa segera diselesaikan sebelum penyaluran dana desa tahap pertama pertengahan bulan ini. Revisi terhadap berbagai PP tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyaluran dana desa.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah meningkatkan jumlah dana desa dari Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun di mana tiap desa rata-rata akan mendapatkan dana desa sebesar Rp700-Rp800 juta. Pada 2016 penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama pada Maret dan tahap kedua pada Agustus.