Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6 Tunggu Amdal

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B unit 5 dan 6 di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, masih tertahan proses perampungan penyusunan analisis dampak lingkungan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG--Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B unit 5 dan 6 di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, masih tertahan proses perampungan penyusunan analisis dampak lingkungan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan hingga kini pemerintah belum memutuskan, dan proses penyusunan amdal masih berlanjut. Dia berharap pelaksanaan proyek tersebut berlangsung secara transparan dan penuh komitmen.

"Kondisinya adalah Jateng membutuhkan listrik dan pada 2017 nanti dikatakan akan terjadi kekurangan pasokan listrik. Urusan amdal ini selalu menjadi masalah. Belum diputuskan, tapi tidak apa-apa walaupun mundur," ujarnya, Selasa (23/2/2016).

Dia mengingingkan amdal yang disusun dapat meminimalisasi dampak lingkungan yang berpeluang timbul dari proyek pembangkit listrik berkapasitas 2x1.070 megawatt (MW) tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan, masyarakat nelayan di sekitar kawasan pembangunan mengingingkan adanya kompensasi.

"Pada dasarnya masyarakat tidak menolak rencana pembangunan PLTU tersebut. Ujung-ujungnya, mereka minta uang kompensasi. Bentuk kompensasi bisa dipikirkan, misalnya dengan membangun kerambah dan diberi pendidikan, sehingga nelayan bisa berproduksi, dan bisa memberi manfaat lebih," ungkap dia.

Ketua Tim Penyusun Amdal PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 Poerna Sri Oetari mengatakan proses pengerjaan amdal sudah berlangsung selama satu tahun terakhir, dan berharap pada akhir bulan ini seluruh urusan sudah bisa dituntaskan.

"Dalam berinvestasi harus mendapatkan izin lingkungan dulu. Kalau butuh waktu harus menunggu, dan otomatis pelaksanaan mundur. Tapi seharusnya tidak terlalu lama, dan tinggal satu tahap lagi," katanya.

Dia menturkan dalam draft amdal yang sudah disusun, pihaknya telah menyampaikan berbagai langkah pengelolaan yang bisa dilakukan untuk meminimalisasikan dampak yang mungkin timbul dari berbagai sisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper