Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Tak Sediakan Plastik Ramah Lingkungan, DKI Jatuhkan Denda Rp25 Juta

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda Rp5 juta - Rp25 juta bagi peritel modern yang kedapatan tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
Plastik berbayar mulai diberlakukan di peritel modern/Antara
Plastik berbayar mulai diberlakukan di peritel modern/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda Rp5 juta - Rp25 juta bagi peritel modern yang kedapatan tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Perda No.3/2013 tentang Kebersihan.

"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan denda Rp5 juta - Rp25 juta," ujarnya, Selasa (22/2/2016).

Pihaknya akan meminta BPLHD melakukan razia selama 3 bulan ke depan. "Saya juga akan minta BPLHD razia selama tiga bulan ini. Kalau ketemu menyediakan sampah plastik yang tak ramah lingkungan maka kita akan langsung denda minimal Rp5 juta disetor ke rekening Bank DKI," ujarnya.

Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi perda tersebut kepada pasar modern dulu. Pasalnya, katanya, hingga saat ini banyak yang belum mengetahui. "Sosialisasi kan mulai 3 bulan, kami juga akan sosialisasi soal perda ini. Banyak orang swasta enggak ngerti soal isi perda ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper