Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil Pajak Kaltim & Kaltara Kejar Setoran WP Orang Pribadi

Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara akan menggencarkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara akan menggencarkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Jumri mengatakan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi masih terbilang tinggi.

“Sampai saat ini penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi masih sangat sedikit. Dari jumlah penduduk Kaltimra yang mencapai 3,8 juta jiwa, yang potensial memiliki pekerjaan berjumlah 1,5 juta jiwa. Namun yang melaporkan SPT tahun lalu sangat sedikit,” jelas Jumri, Kamis (18/2/2016).

Menurutnya, warga yang telah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi hanya berjumlah 741.881 orang. Dari jumlah tersebut, yang melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi sepanjang 2015 hanya berjumlah 193.341 wajib pajak, atau sekitar 26,06% saja.

Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar yang membayarkan kewajibannya justru lebih sedikit lagi, yakni hanya 19.556 wajib pajak atau 10,11% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar.

Selain mengejar penerimaan dari wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi target penerimaan pajak sepanjang 2016, Kanwil DJP Kaltimra juga mulai mendata pemilik usaha kos-kosan atau pemilik usaha sewa rumah kontrakan.

Sesuai dengan imbauan dari Dirjen Pajak, pemilik rumah atau kontrakan akan dikenakan pajak penghasilan dari sewa rumah sebesar 10%. Untuk pendataan, Kanwil DJP Kaltimra bekerja sama dengan Dispenda di kota dan kabupaten di Kaltimra.

“Tim kami per wilayah sudah turun untuk pendataan dan penyuluhan ke beberapa rumah kontrakan mengenai PPh sewa ini. Rumah kos nanti akan dikenakan PPh juga karena termasuk jenis usaha,” tutup Jumri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper