Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian PUPR, BNSP, dan 19 Politeknik menandatangani dokumen kerjasama Skema Sertifikasi untuk Politeknik Bidang Konstruksi.
Kerjasama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan 19 Politeknik yang tersebar di Indonesia itu dimaksudkan sebagai payung hukum kegiatan bersama yang didasarkan asas saling membantu, saling mendukung, dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka link and match antara kebutuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi terhadap tenaga terampil kompeten yang bersumber dari dunia pendidikan, khususnya politeknik.
Sebelumnya, kata Yusid, telah disusun sebanyak 21 skema sertifikasi untuk dapat dipakai sebagai acuan dunia pendidikan dan industri.
“Ini berarti seluruh pihak berkomitmen dalam menjalankan skema sertifikasi ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” katanya.
Menurutnya, skema sertifikasi ini dapat dijadikan sebagai acuan oleh seluruh politeknik dalam menyusun kurikulum pendidikan yang berbasis vocational untuk politeknik.
Selain itu, ia menambahkan, skema ini juga dapat dijadikan acuan oleh industri untuk merekrut tenaga kerjanya.
Sementara oleh asesi dapat digunakan untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti tes kompetensi bidang terkait, dan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dapat dijadikan acuan dalam melakukan sertifikasi bidang jasa konstuksi.
Kepala BNSP Sumarna F. Abdurahman mengatakan perkembangan sertifikasi di bidang konstruksi ini mempunyai progress yang baik.
Kerjasama ini juga adalah yang pertama setelah 10 tahun, yang dilaksanakan oleh tiga pilar yaitu antara Regulator (Kementerian PUPR), Sertifikasi (BNSP) dan Pendidikan (Politeknik).
“Hampir 10 tahun, baru kali ini tiga pilar tersebut dapat mewujudkan kerjasama, sebelumnya baru dua Ini merupakan model yang akan kami dorong di sektor lain,” tambah Sumarna.
Menurutnya, MoU ini sangat penting sebagai upaya percepatan sertifikasi penyiapan kerja di bidang konstruksi dan ini sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang masif saat ini dan juga untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Penerapan MEA menyebabkan terbukanya akses pasar tenaga kerja antarnegara Asean, salah satu syarat utamanya yakni kompeten di bidangnya.
Berdasarkan data BPS Tahun 2014, ada sekitar 7,3 juta tenaga kerja Indonesia yang bergerak di sektor konstruksi, sebanyak 6,55% di antaranya memiliki sertifikat kompetensi. Angka 6,55% ini diraih sejak lahirnya Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi pada 1999 sampai sekarang (16 tahun).