Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak rela jika laju deforestasi di Indonesia meningkat akibat pembatalan pungutan penggantian nilai tegakan (PNT).
Penarikan PNT secara resmi tidak berlaku lagi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan klausul dalam PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Pungutan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi, khususnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Sakti Hadengganan Harahap mengungkapkan filosofi penarikan PNT adalah untuk menghambat deforestasi. Sebelum PNT dimasukkan dalam hukum positif, kayu-kayu alam ditebang di area konsesi pertambangan dan perkebunan, karena menguntungkan.
Sakti mengakui PNT tidak dikenal dalam peraturan yang lebih tinggi dari PP yakni UU Kehutanan. Itulah pertimbangan MA mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang keberatan dengan pungutan tersebut.
“UU Kehutanan memang belum memperhitungkan PNT itu. Langkah kami berikutnya adalah mencantumkan PNT atau apapun istilahnya, tetapi esensinya sama, ke dalam UU,” katanya di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Majelis Hakim MA membatalkan PNT dalam PP No. 12/2014 lewat persidangan yang digelar digelar Mei 2015. Namun, salinan putusan baru diberikan kepada KLHK pada Januari lalu.
PNT dipungut dengan rumus 100% x harga patokan x volume kayu (dalam meter kubik). PNT wajib dibayarkan bila pengusaha hendak mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK), termasuk pada izin pinjam pakai dan hak guna usaha.
Gugatan pengusaha terhadap PNT ini merupakan episode kedua. APHI pernah mengajukan uji materi terhadap Permen No. 14/2011 tentang Izin Pemanfataan Kayu yang mewajibkan PNT. Mahkamah Agung menerima gugatan tersebut sehingga Kementerian Kehutanan memasukkan klausul PNT dalam PP No. 12/2014.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum APHI Irsyal Yasman meminta agar pelaku usaha tidak lagi dibebani dengan PNT. Pasalnya, saat ini pelaku industri kehutanan sudah membayar iuran wajib seperti provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) atas tiap kayu yang ditebang. “Kami berharap putusan itu bisa dijalankan. PNT tidak lagi diteruskan,” ujarnya.