Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Temukan Pelanggaran di Koperasi Pandawa Mandiri

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pandawa Mandiri, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pandawa Mandiri, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Deputi Pengawasan Kementerian Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan koperasi tersebut melakukan penetapan bunga tabungan dan pinjaman yang melewati batas yang ditentukan pemerintah. Penerapan suku bunga yang rendah dibebankan pada non anggota ketimbang anggota.

Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota mencapai 2% per bulan. Sementara, untuk anggota hanya 1,2%. Begitupula untuk suku bunga pinjaman, buat non anggota 12,5% per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15%.

Selain itu, koperasi juga memberikan iming-iming tingkat bunga investasi yang tidak wajar, yakni sebesar 10% sampai 15% per bulan yang disampaikan dalam situs blog. Dia menambahkan, koperasi juga tidak bisa menunjukkan buku daftar anggota, anggaran dasar, dan notulen rapat anggota yang menetapkan suku bunga tabungan dan pinjaman.

"Koperasi juga lebih banyak melayani non anggota daripada anggota. Jumlah anggota resmi sebanyak 231 orang, sedangkan non anggota lebih dari 1.000 orang," ujar Meliadi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (10/2/2016).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat kepada pihak koperasi untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan. Dia meminta agar koperasi dapat membuat kebijakan suku bunga yang lebih memihak anggota. Ditambah, menyerahkan kelengkapan administrasi seperti buku daftar anggota, anggaran dasar, dan notulen rapat anggota.

"Nasabah non anggota juga kami minta untuk menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta koperasi memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai informasi yang tercantum dalam situs blog."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Marsya Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper