Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP Bisa Tunjuk Konsultan Proyek Infrastruktur

Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mengawasi pengadaan pemerintah terhadap proyek-proyek besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, Jakarta - Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mengawasi pengadaan pemerintah terhadap proyek-proyek besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan LKPP diberi tugas oleh pemerintah untuk mengawasi pengadaan terutama dalam rekruitmen konsultan proyek. Dia menuturkan LKPP boleh menunjuk langsung konsultan senilai hingga Rp500 juta dengan syarat konsultan yang dipilih pernah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik.

"Biasanya cuma boleh kalau nilai di bawah Rp50 juta. Rekruitmen konsultan difasilitasi oleh sistem SiRup, E-Proc, E-Catalog," katanya, Kamis (4/2/2016).

Salah satu bagian yang menguatkan kelancaran proses pembangunan infrastruktur pemerintah adalah instruksi kepada Kejaksaan Agung agar mendahulukan proses administrasi internal pemerintah atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan.

Proses koridor hukum baru dilaksanakan apabila pengawas internal pemerintah menemukan indikasi tindak pidana. Kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur akan diselesaikan secara administrasi, misalnya pengembalian uang kepada negara.

"Jadi polisi dan jaksa supaya menahan diri. polisi dan jaksa memang tidak hanya masuk di proyek infrastruktur, tapi yang ini [proyek infrastruktur] jangan dulu supaya pembangunan infrastrukturnya cepat," ucapnya.

Agus mengatakan proyek pembangunan infrastruktur harus melalu proses pengadaan yang rumit seperti pengadaan lahan, perencanaan dan desain, AMDAL, dan persetujuan oleh masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper