Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Logistik Indonesia sepakat paket kebijakan ekonomi IX terkait pembayaran jasa pelabuhan secara elektronik perlu dibenahi.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan, poin dalam paket kebijakan nomor dua dan empat, yakni penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) dan sistem pelayanan terbadu kepelabuhan secara elektronik adalah dua hal yang tak jauh berbeda.
Menurut Zaldy, sudah banyak program pemerintah mengenai hal ini tetapi belum satupun yang berjalan baik. Dengan dibuat jadi paket kebijakan, dia pun berharap masalah Indonesia National Single Window (INSW) dan single billing, bisa implementasi dengan segera.
"Karena sudah terlalu lama jadi wacana. Nanti divernya ada di pemerintah bukan di pihak swasta, katanya kepada Bisnis, Selasa (2/2/2016).
Efektifitas Portal INSW dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan selama ini belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.
Belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan memberi pengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di pelabuhan.yang berdampak pada kelancaran arus barang dan dwelling time inilah maka perlu pengembangan-pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia pun sudah memiliki INSW yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan 5 bandar udara di Indonesia.