Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Proyek Strategis Nasional, 225 Proyek Dapat Keistimewaan

Pemerintah akan memberikan berbagai keistimewaan terhadap seluruh proyek infrastruktur yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, mulai dari penyediaan lahan hingga perizinan tata ruang dan wilayah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA---Pemerintah akan memberikan berbagai keistimewaan terhadap seluruh proyek infrastruktur yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, mulai dari penyediaan lahan hingga perizinan tata ruang dan wilayah.

Anggota Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Shuhaela mengungkapkan keunggulan yang diberikan itu di antaranya  jaminan keamanan politik dari pemerintah, percepatan waktu penyediaan lahan, hingga penyederhanaan regulasi, dan diberikan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Izin lokasi untuk proyek yang melewati beberapa provinsi kan biasanya izinnya lama karena prosesnya karena harus minta satu-satu, kalau sekarang boleh satu izin lokasi saja, penetapannya nanti dikoordinasikan di PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] Pusat dan Daerah,” ujarnya, Selasa (02/02)

Dia menambahkan, PSN juga diperbolehkan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap konsultan perencana proyek, berbeda dengan sebelumnya yang harus melalui mekanisme lelang. Namun, hal tersebut dapat berlaku untuk proyek yang bersifat tidak mencari profit atau kurang layak secara finansial, sehingga tidak menghilangkan elemen kompetisi.

“Selain itu, kontrak tahun jamak di atas nilai tertentu sekarang diotomatiskan kalau proyeknya tidak selesai sampai akhir tahun, anggaran proyeknya boleh diproyeksikan pada tahun selanjutnya, tidak perlu minta izin menteri keuangan,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 08 Januari 2016 guna mempercepat pelaksanaan proyek strategis tersebut sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

Proyek Strategis Nasional yang dimaksud adalah proyek yang dilaksanakan pemerintah pusat, daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Dalam perpres tersebut, sebanyak 225 proyek di berbagai sektor seperti jalan tol, jalan nasional, sarana dan prasarana kereta api, revitalisasi bandara, dan berbagai proyek lainnya ditetapkan menjadi PSN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper