Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR Siap Terbitkan HGB Bagi PKL

Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengeluarkan hak guna bangunan bagi pedagang kaki lima atau PKL.nn
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan. /Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengeluarkan hak guna bangunan bagi pedagang kaki lima atau PKL.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, praktik ekonomi informal di Indonesia mencakup sejumlah besar masyarakat.

Sementara itu, lembaga keuangan formal selama ini hanya memberikan bantuan kepada pelaku usaha formal. Pelaku usaha informal dengan demikian lebih banyak mengandalkan lembaga keuangan informal, yang justru memberi beban bunga yang berat bagi mereka.

Ferry mengatakan, dengan menerbitkan HGB atas properti yang dimanfaatkan PKL untuk usahanya, setidaknya ada dua fungsi yang disasar.

Pertama, penegasan dan pengakuan atas perlindungan negara terhadap legalitas dan keberhakan mereka menempati tanah yang digunakan, misalnya itu tanah kas desa.

Kedua, sertifikat tersebut dapat diagunkan kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan, untuk memperoleh tambahan modal. Dengan demikian, pelaku usaha informal kini dapat menikmati fasilitas pendanaan dari lembaga formal.

“Memang ini membutuhkan pola yang sedikit berbeda bagi perbankan, karena PKL ini harus didatangi dan dijelaskan, berapa yang harus mereka bayar dan untuk berapa lama, diberikan batasan agar mereka tidak konsumtif,” katanya, Senin (1/2/2016).

Menurutnya, pemerintah akan meneribitkan sertifikat tersebut secara gratis bagi PKL, karena lahan yang disertifikasi berukuran kecil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper