Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengeluarkan hak guna bangunan bagi pedagang kaki lima atau PKL.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, praktik ekonomi informal di Indonesia mencakup sejumlah besar masyarakat.
Sementara itu, lembaga keuangan formal selama ini hanya memberikan bantuan kepada pelaku usaha formal. Pelaku usaha informal dengan demikian lebih banyak mengandalkan lembaga keuangan informal, yang justru memberi beban bunga yang berat bagi mereka.
Ferry mengatakan, dengan menerbitkan HGB atas properti yang dimanfaatkan PKL untuk usahanya, setidaknya ada dua fungsi yang disasar.
Pertama, penegasan dan pengakuan atas perlindungan negara terhadap legalitas dan keberhakan mereka menempati tanah yang digunakan, misalnya itu tanah kas desa.
Kedua, sertifikat tersebut dapat diagunkan kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan, untuk memperoleh tambahan modal. Dengan demikian, pelaku usaha informal kini dapat menikmati fasilitas pendanaan dari lembaga formal.
“Memang ini membutuhkan pola yang sedikit berbeda bagi perbankan, karena PKL ini harus didatangi dan dijelaskan, berapa yang harus mereka bayar dan untuk berapa lama, diberikan batasan agar mereka tidak konsumtif,” katanya, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, pemerintah akan meneribitkan sertifikat tersebut secara gratis bagi PKL, karena lahan yang disertifikasi berukuran kecil.