Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK Menang Lawan Tiga Korporasi Pembakar Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil memenangkan tiga gugatan kasus pidana pembakaran hutan dan lahan sepanjang Desember 2015-Januari 2016.
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil memenangkan tiga gugatan kasus pidana pembakaran hutan dan lahan sepanjang Desember 2015-Januari 2016.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan tiga putusan itu memberikan kabar baik bagi penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan karena hakim memberikan putusan pidana yang berpihak kepada lingkungan.

“Semoga putusan pidana ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan serta perusak lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2016).

Kasus pertama, pada 28 Januari 2016, Majelis Hakim PN Meulaboh menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) karena membuka lahan seluas 1.200 hektare (ha) dengan cara membakar.

Pengadilan memvonis kepala proyek dan kepala kebun masing-masing pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun, Presiden Direktur SPS justru dibebaskan sehingga jaksa mengajukan banding.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding Asisten Kepala PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Kosman Vittoni Imanuel Siboro terhadap keputusan PN Rokan Hilir pada 12 Agustus 2015.

Majelis Hakim bahkan memperkuat dan memperberat putusan PN Rokan Hillir menjadi pidana penjara empat tahun dan denda Rp3 miliar. Pada 8 Desember 2015 PN Rokan Hillir memvonis JJP bersalah karena membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara bakar dalam peremajaan tanaman (replanting) seluas 1.000 ha.

Kasus terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum atas terdakwa Direktur PT Gorda Duma Sari (GDS) Jonni Sihotang.

Majelis Hakim menguatkan putusan PN Balige kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp5 miliar. GDS memiliki izin pemanfaatan kayu, tetapi tidak mempunyai izin lingkungan. Perusahaan itu menebang pohon seluas 400 ha sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper