Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kayu log/Ilustrasi-Antara
Kayu log/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK akan menjadi syarat wajib dalam pengadaan produk kayu pemerintah melalui e-katalog.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diambil guna memastikan produk-produk mebel pemerintah berasal dari pengelolaan hutan yang lestari dan legal. Di sisi lain, pengenaan SVLK dapat membuka pasar bagi pelaku usaha yang telah bersusah payah mengurus sertifikat itu.

“Persyaratan SVLK ini untuk mendukung kebijakan green procurement pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/1/2016).

LKPP, kata Agus, akan segera mengidentifikasi kesiapan pemasok untuk masuk dalam e-katalog. Oleh karena itu, lembaga tersebut tengah menyiapkan sosialisasi kebijakan baru sebelum nanti diimplementasikan.

Sebelum menjadi kebijakan resmi pemerintah, pengenaan SVLK dalam pengadaan produk mebel masih bersifat sporadis dan sektoral. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah instansi pemerintah yang mempelopori kewajiban SVLK dalam pengadaaan barangnya pada tahun lalu.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi'ie berpendapat kebijakan itu berdampak pada naiknya kesadaran dan permintaan kayu legal di Tanah Air.

“Ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai. Sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan yang punya sertifikat SVLK,” ujarnya.

Direktur Kehutanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Basah Hernowo menimpali konsumsi produk berbahan kayu pemerintah, baik di pusat maupun daerah, sangat tinggi seperti dalam konstruksi bangunan, kertas, dan mebel. Permintaan juga akan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

SVLK, kata Basah, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah kehancuran hutan dan lingkungan.

Persyaratan LKKP ini mengindikasikan kebijakan SVLK semata-mata untuk kepentingan Indonesia. Adapun, faktor internasional hanya menjadi nilai lebih untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

"Kalau sudah menggunakan kayu legal, kita juga bisa menekan negara konsumen untuk hanya membeli kayu legal," katanya.

Direktur Transformasi Keberlanjutan WWF Indonesia Budi S. Wardhana menilai kebijakan LKPP dapat memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal.

Alhasil, pelaku IKM mebel nasional Indonesia akan menggenjot produk bersertifikat SVLK berkat kejelasan pasar dari pemerintah dan masyarakat.

SVLK mulai diberlakukan oleh Kementerian Kehutanan (sekarang: KLHK) pada Juni 2009 guna memastikan aspek legal kayu dari asal-usul, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan.

Pemerintah sebenarnya berencana mewajibkan SVLK untuk setiap produk ekspor pada 31 Desember 2015.

Namun, pada 19 Oktober 2015 Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang menghapus kewajiban SVLK bagi 15 pos tarif (Harmonized System/HS Code) yang merupakan produk-produk hilir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper