Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambat Akses Obat Murah, IGJ Sarankan Pemerintah Kaji Ulang TPP

Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana bergabung dalam Kemitraan Trans Pasifik (TPP) karena dinilai akan menghambat akses terhadap obat-obatan murah/generic serta problematis terkait investasi.
Obat-obatan/boldsky.com
Obat-obatan/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana bergabung dalam Kemitraan Trans Pasifik (TPP) karena dinilai akan menghambat akses terhadap obat-obatan murah/generic serta problematis terkait investasi.

IGJ dalam rilisnya pada Senin (25/1/2016) menyebutkan bahwa perjanjian dagang internasional yang diinisiasi Amerika Serikat (AS) dan melibatkan 12 negara ini mengandung pasal-pasal hak kekayaan intelektual yang memperkuat monopoli perusahaan farmasi dan dapat membatasi akses obat-obatan murah.

Dalam paparannya, Maria Guevara, Perwakilan Regional Dokter Lintas Batas (MSF) untuk kawasan Asia mengatakan pihaknya sangat khawatir TPP akan memperburuk krisis obat-obatan di dunia.

Pasal mengenai hak kekayaan intelektual dalam perjanjian TPP akan memperpanjang, memperkuat dan memperluas monopoli perusahaan farmasi melebihi apa yang sudah diatur dalam ketentuan perdagangan internasional yang telah ada sebelumnya.”

“Sebagai contoh, TPP akan mempermudah perusahaan farmasi untuk mendapatan paten untuk obat lama yang hanya sedikit dimodifikasi – praktik ini disebut peremajaan paten atau patent evergreening,”  kata Maria.

Sindi Putri, Staf Advokasi dari Indonesia Aids Coalition (IAC) yang merintis Koalisi Obat Murah Indonesia mengatakan dari perspektif pasien, TPP dikhawatirkan akan membawa kemunduran dalam perjuangan akses obat-obatan murah.

“Saat ini kami sedang mendorong revisi UU Paten agar lebih memihak kesehatan masyarakat. TPP akan memaksa negara untuk mengikuti aturan-aturan yang tidak memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” ujar Sindi.

Pasal Problematis

TPP juga mengandung pasal yang problematis terkait investasi asing. Lutfiyah Hanim, peneliti dari Third World Network (TWN) menyoroti pasal terkait investasi yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk menuntut negara apabila dinilai menerapkan kebijakan-kebijakan yang merugikan perusahaan.

Pasal ini berkaitan dengan bab Investasi di dalam Perjanjian TPP yang memang memasukan ketentuan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang dalam prakteknya berdampak terhadap hilangnya ‘policy space’ negara untuk dapat membuat kebijakan yang melindungi kepentingan publik.

Indonesia for Global Justice selaku perwakilan civil society Indonesia terus melakukan advokasi agar pemerintah menelaah isi perjanjian TPP secara hati-hati dan meninjau ulang rencana untuk bergabung.

Rachmi Hertanti, Research & Monitoring Manager IGJ mengatakan, “Pembukaan akses terhadap investor asing di sektor farmasi dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan memberikan jaminan bahwa industri farmasi di Indonesia bisa berkembang dan bisa mengakses bahan baku obat-obatan yang hingga kini masih dimonopoli oleh perusahaan asing melalui Hak Paten. Sehingga jangan mimpi Indonesia punya Industri Farmasi besar kalau kita gabung dengan TPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper