Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih 9.000-an Armada Pengangkut Barang Terancam Tergusur

Lebih 9.000-an kendaraan truk/trailer pengangkut barang dan peti kemas anggota DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta terancam tergusur karena adanya Peraturan Daerah No:5/2014 tentang Transportasi.

Bisnis.com, JAKARTA--Lebih 9.000-an kendaraan truk/trailer pengangkut barang dan peti kemas anggota DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta terancam tergusur karena adanya Peraturan Daerah No:5/2014 tentang Transportasi.

Dalam Perda itu khususnya pada pasal 51 ayat (1e) disebutkan bahwa masa pakai mobil barang paling lama 10 tahun, selain itu pengusaha yang melakukan angkutan umum juga wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang kebijakan pembatasan usia truk/trailer sebagaimana Perda tersebut.

“Kami juga sudah meminta untuk audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta terkait masalah ini,”ujarnya kepada Bisnis, Senin (18-1-2016).

Apalagi, kata dia, saat ini sudah keluar Surat dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran BPTSP No:3460/4.818.1 tersebut, pemberian izin perpanjangan kartu izin usaha terhadap angkutan barang umum harus memperhatikan masa pakai kendaraan sesuai dengan Perda DKI Jakarta No: 5/2014 dan tidak ada pengecualian dalam bentuk apapun.

“Sehingga banyak anggota kami yang kesulitan untuk memperoleh perpanjangan izin usaha tersebut dan akan berdampak pada kelangsungan operasional truk/trailer di DKI Jakarta yang tentunya juga akan memengaruhi kegiatan perekonomian nasional, Ibukota dan maupun di pelabuhan Tanjung Priok,”tuturnya.

Untuk itu, Aptrindo mendesak kepada Pemerintah DKI Jakarta segera mengakomodir keluhan pelaku usaha angkutan barang di di Ibukota demi kelangsungan kegiatan perekonomian daerah.

Berdasarkan data Aptrindo DKI, jumlah perusahaan angkutan barang yang terdaftar sebagai anggota asosiasi tersebut sebanyak 725 perusahaan dengan jumlah armada 16.528 unit. Dari jumlah tersebut, armada yang berusia kurang dari 10 tahun sebanyak 7.073 unit (42,8%) dan yang berusia diatas 10 tahun mencapai 9.455 unit atau 57,2%.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, penerapan pembatasan usia armada truk/trailer pengangkut barang di DKI Jakarta jangan sampai mengganggu aktivitas logistik.

“Jika lebih banyak armada sudah berusia diatas 10 tahun dan kalau tidak bisa lagi beroperasi lalu solusinya bagaimana? Apakah armada yang ada saat ini mencukupi? Kita harus win-win solution terhadap hal ini jangan sampai mengorbankan aktivitas logistilk” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper