Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Property Watch menilai aturan kepemilikan asing yang terus disempurnakan pemerintah tidak akan berdampak signifikan bagi penerimaan devisa di Indonesia saat ini, selama kondisi ekonomi dan iklim usaha di Indonesia belum dibenahi.
CEO IPW Ali Tranghanda mengatakan, alasan utama WNA membeli properti di sebuah negara adalah karena kondisi ekonomi dan prospek usaha yang baik sehingga mereka tertarik datang dan mendiami negara tersebut. Selain itu, kepastian hukum juga menjadi alasan ketertarikan WNA untuk memiliki properti.
“Jadi, jangan dibolak-balik mind set-nya, bukan karena adanya aturan kepemilikan asing kemudian WNA akan datang. WNA akan datang bila ada kepentingan ekonomi dan usaha yang baik di Indonesia,” katanya dalam publikasi IPW, Senin (18/1/2016).
Meski begitu, tuturnya, kepemilikan asing atas properti tanah air tinggal menunggu waktu saja, sebab Indonesia sudah menjadi incaran investor asing. Namun, sebelum itu terjadi, menurutnya lebih bijak untuk terlebih dahulu benar-benar mengatasi masalah backlog perumahan rakyat Indonesia.
Ali menyambut baik kebijakan dalam PP Nomor 103/2015 mengenai pemilikan hunian oleh orang asing yang membatasi pembelian properti hanya bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Bila keran kepemilikan dibuka untuk semua orang asing, seperti anjuran sejumlah pihak, rakyat Indonesia akan dirugikan.
Ali mencontohnya properti di China dan Dubai yang beberapa kali terjadi bubble sehingga harga properti riil turun. Penyebabnya, banyak pembeli properti hanya mengejar keuntungan investasi, tetapi tidak menghuni propertinya.
IPW juga menguatirkan tidak adanya pembatasan zonasi, mengingat saat ini Indonesia dipandang belum siap bersaing. Bila pemerintah tidak mengendalikan dan menjamin ketersediaan lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), lahan akan segera dikuasai untuk pengembangan properti asing.
Oleh karena itu, Ali mengingatkan pemerintah untuk segera membuat land banking, sebelum membuka kepemilikan asing.
“Seharusnya kita sudah siap dengan instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah untuk rakyat MBR. Sebelum itu siap, kepemilikan asing akan menjadi masalah baru nantinya karena tidak ada yang menjamin harga tanah untuk rumah rakyat menjadi semakin tidak terjangkau,” katanya.
Alih-alih cuma berpikir kepemilikan asing, tuturnya, seharusnya pemerintah lebih memikirkan kemudahan bagi investasi asing di sektor properti di Indonesia. Hal tersebut menurutnya lebih signifikan dibandingkan sekadar mempermudah kepemilikan asing.
“Modal yang masuk untuk pengembangan properti dapat sekaligus memberikan stimulus bagi bergeraknya ratusan industri terkait yang akan memberikan dampak positif bagi sektor riil,” katanya.