Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berkomitmen melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap perakit televisi, Muhammad Kusrin asal Karanganyar, hingga yang bersangkutan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sosok seperti Pak Kusrin merupakan pribadi kreatif dan memiliki skill sekaligus kreatif. Kemenperin akan melakukan pembinaan pada Pak Kusrin dan pemilik-pemilik usaha serupa untuk mendapat pelatihan dan bahkan mengawal hingga mendapat sertifikat SNI," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam rilisnya yang disiarkan laman Kementerian Perindustrian, Jumat (15/1/2016).
Karena usahanya dinilai melanggar hukum, Kusrin harus berhadapan dengan penegak hukum. Ratusan televisi hasil rakitannya pun dimusnahkan dengan cara dibakar.
Saleh Husin mengapresiasi kiprah Kusrin yang telah membuka lapangan kerja dan memanfaatkan barang bekas elektronik.
Langkah itu turut meningkatkan nilai tambah dan memperpanjang usia pakai komponen-komponen televisi dan komponen monitor komputer.
Menurutnya, Kemenperin akan melakukan pembinaan terhadap Kusrin dan pelaku usaha kecil lainnya supaya produk televisi rakitannya memenuhi standar, menarik dan berkualitas.
"Pengusaha kecil sebagai perakit juga mendapat manfaat seperti kualitas meningkat dan dibantu mendapat legalitas usaha maupun produk. Mereka akan nyaman berusaha dan bisa berkonsentrasi mengembangkan usaha".
Di sisi lain, paparnya, masyarakat yang daya belinya sesuai dengan tingkat harga televisi rakitan tetap mendapat perlindungan sebagai konsumen. "Jadi perakitnya tenang, yang beli senang," katanya.
Dia mengharapkan peran Disperindag di daerah untuk mengindentifikasi potensi kreativitas masyarakat untuk dibina menjadi industri yang lebih baik dan bernilai tambah.
Nantinya, pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang didukung pula oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.