Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan batasan threshold harga jual hunian rumah susun sederhana yang bebas pajak pertambahan nilai dari Rp144 juta menjadi Rp250 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.
“Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d [yang merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN] adalah tidak melebihi Rp250 juta,” bunyi pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (10/1/2015).
Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2015 dan berlaku 8 Januari 2016 ini pada akhirnya menggugurkan sebagian ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Keuangan No.155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis.
Untuk luas hunian, masih dalam PMK tersebut, masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Hunian tersebut juga harus unit pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Rumah susun sederhana milik yang dimaksud merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan dipergunakan sebagai tempat hunian. Rumah tersebut dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapu, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Selain menaikkan threshold harga jual, pemerintah juga menaikkan batasan penghasilan wajib pajak (WP) yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPN itu. Batasan penghasilan tersebut yakni senilai Rp7 juta per bulan. Sebelumnya, batasan penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dalam catatan Bisnis, batasan harga jual ini lebih rendah dari rencana awal. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan batas atas rumah yang bebas pajak kini ditingkatkan dari Rp140 juta menjadi Rp300 juta.
“Ya memang dinaikkan di sekitar Rp 300 juta paling tinggi. Jadi kalau di bawah itu, tidak kena PPN,” katanya. (Bisnis, 20/5/2015)
Kendati demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembebasan PPN pada rumah mewah menjadi salah satu insentif dari pemerintah untuk fokus pada program sejuta rumah. Kondisi ini dinilai akan menghindari risiko buble yang selama ini diprediksi muncul setelah adanya rencana kebijakan pembukaan keran kepemilikan properti bagi warga negara asing.
“Kami berikan insentif untuk rumah murah yang selalu di-review dari waktu ke waktu berdasarkan wilayah atau harga supaya harga rumah makin terjangkau meski ada fluktuasi harga bahan baku bangunan,” terangnya.