Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTU BATANG: Komnas HAM Surati PM Abe. Minta Proyek Dikaji Ulang

Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menulis surat resmi ke Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk meninjau kembali dukungan negara tersebut terhadap PLTU di Batang, Jawa Tengah karena dugaan pelanggaran HAM dalam akuisisi lahan.
Warga Batang melakukan aksi demo saat Presiden Jokowi ke PLTU Batang, Rabu (29/4/2015)./Greenpeace
Warga Batang melakukan aksi demo saat Presiden Jokowi ke PLTU Batang, Rabu (29/4/2015)./Greenpeace

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menulis surat resmi ke Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk meninjau kembali dukungan negara tersebut terhadap PLTU di Batang, Jawa Tengah karena dugaan pelanggaran HAM dalam akuisisi lahan.

Komisioner Komnas HAM Dianto Bchriadi menuturkan pihaknya telah meminta Perdana Menteri Abe dan parlemen Jepang untuk secara serius meninjau kembali proyek tersebut. Surat itu dikirimkan pada 21 Desember lalu.

"Kami tidak mengatakan kami menolak proyek itu. Kami tidak mengatakan kami tak setuju dengan investasi Jepang, tetapi mohon hormati HAM ketika berinvestasi di Indonesia," kata Dianto kepada The Japan Times, dikutip Bisnis.com, Minggu (10/1/2016).

PLTU Batang itu memiliki kapasitas 2x1.000 MW diperkirakan sudah mengganti lahan yang sebagian besar adalah sawah produktif seluas 226 hektare.

Greenpeace Indonesia menyatakan jika pembangunan terus dilakukan maka ribuan keluarga di Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Ujungnegoro, akan kehilangan mata pencaharian.

Dalam surat itu, Dianto menyatakan bahwa pelbagai pelanggaran HAM terjadi ketika proses akuisisi lahan dilakukan sejak 2103.

Hal itu termasuk intimidasi dan ancaman fisik serta mental kepada warga lokal yang kehidupannya bergantung pada area di mana proyek itu tengah berlangsung.

Komnas HAM juga mencatat tentang peralatan berat yang dikendalikan aparat militer yang disewa pemerintah dan konsorsium perusahaan. Ini untuk membuat kanal yang 'mengepung' properti orang-orang yang menolak lahannya untuk dijual.

Proyek itu dikerjakan PT Bhimasena Power Indonesia, konsorsium yang terdiri dari tiga perusahaan. Mereka adalah Adaro Power, dan dua perusahaan Jepang yaitu, J-Power dan Itochu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper