Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah siap menjamin utang PT Hutama Karya (Persero) yang muncul sebagai bagian dari pembiayaan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
Kebijakan jaminan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang diundangkan dan mulai berlaku per 31 Desember 2015.
Dalam aturan tersebut diamanatkan pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban perusahaan pelat merah itu sesuai dengan perjanjian pinjaman. Untuk menjaga kesinambungan fiskal, masih dalam beleid itu, dapat diberikan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jaminan dinyatakan dalam bentuk surat jaminan pemerintah yang ditandatangani oleh menteri dan ditujukan kepada kreditur,” bunyi pasal 6, seperti dikutip Rabu (6/1/2016).
Seperti diketahui, PT Hutama Karya (Persero) merupakan BUMN yang berdasarkan Peraturan Presiden No.100/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 7 Tahun 2015 ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
Adapun, jaminan berlaku sejak surat jaminan pemerintah ditandatangani oleh menteri sampai dengan seluruh kewajiban BUMN ini terpenuhi.