Bisnis.com, JAKARTA -- Industri rumah sakit dan hotel di Indonesia rentan dengan pengolahan limbah buruk. Hal ini membuat industri terkait dikhawatirkan kalah bersaing pada era Masyarakat Ekonomi Asean.
Sebanyak tujuh rumah sakit dari 21 perusahaan terbukti berperingkat hitam dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2014-2015 yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Rumah sakit tersebut adalahRS Hana Charitas Bengkulu, RS AL Ramelan Jawa Timur, RSUD Tulehu Maluku, RSUD Dr. R. Soedjana Selong Nusa Tenggara Barat (NTB), RS Risa entra Medika NTB, RSU Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, RS Advent Telling Sulawesi Utara.
Dari data yang dirilis Desember lalu itu, satu hotel di peringkat hitam, yaitu Hotel Garuda plaza Medan dan 91 hotel di peringkat merah.
Kebanyakan rumah sakit ini tidak memiliki incenerator atau alat untuk membakar limbah padat.
"Rumah sakit kan bikin orang sehat. Tenaga medisnya udah bagus, ruangannya udah kayak hotel tapi enggak punya pengolahan limbah," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009, perusahan yang masuk dalam daftar hitam ini akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu untuk memenuhi standar amdal. Jika sampai tenggang waktu yang diberikan perusahaan belum bisa memenuhi, akan diserahkan ke Dirjen Penegakan Hukum sebagai sanksi pidana.