Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mempertimbangkan pendekatan multidoor untuk menjerat para pelaku kejahatan kehutanan sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun ini.
Dia menuturkan dirinya masih menunggu laporan dari Direktur Jenderal terkait terkait dengan upaya penegakan hukum tersebut. Pendekatan multidoor untuk kejahatan sumber daya alam digunakan melalui pintu tindak pidana korupsi, pajak maupun pencucian uang.
"Yang dilakukan sekarang adalah paralel, bukan terintegrasi. Saya sudah minta Pak Dirjen, kalau koordinasinya bagus bisa dikembangkan," kata Siti kepada Bisnis, usai menghadiri peresmian gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Dia mengakui salah satu hambatan adalah keahlian dalam pendekatan tersebut. Walaupun demikian, Siti mengungkapkan koordinasi yang dilakukan antara KLHK dengan pihak lainnya untuk penegakan hukum secara paralel sudah baik.
Pada Desember 2012, enam lembaga negara menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat penegakan hukum kasus-kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Enam lembaga itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penegakan hukum multipintu—jeratan korupsi, pencucian uang dan pajak—bertujuan di antaranya untuk mengembalikan aset negara yang dihilangkan dalam kasus-kasus lingkungan dan kejahatan atas sumber daya alam.