Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ginsi Protes Larangan Operasi Angkutan Barang

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) memprotes adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait pelarangan/pembatasan pengoperasian angkutan barang.

Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) memprotes adanya Surat  Edaran Kementerian Perhubungan terkait pelarangan/pembatasan pengoperasian angkutan barang.

Wakil Ketua Umum BPP Ginsi, Erwin Taufan mengatakan, pembatasan/larangan operasi angkutan barang sangat memengaruhi kinerja industri yang tergantung dengan bahan baku impor.
 
Disisi lain, kata dia, kegiatan bongkar muat di pelabuhan berlangsung selama 24/7. "Jika ada rencana pembatasan operasional angkutan barang mestinya pelaku usaha diajak bicara.Jangan asal bikin peraturan saja,"ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/12).
 
Kemenhub menerbitkan,SE Menhub No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 yang berlaku mulai tanggal 30 Desember 2015 s/d 3 Januari 2016.
 
Taufan menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha kebingungan karena isi SE Menhub itu terkesan tidak jelas atau abu abu.
 
"Memang ada pengecualian untuk yang tidak terkena SE Menhub itu,tetapi kan jika terjadi kemacetan di jalan raya sesuai dengan edaran Menhub itu maka angkutan barang bisa dialihkan ke jalur lain atau diambil tindakan oleh aparat.Hal ini rawan praktik akal akalan dilapangan,"paparnya.
 
Dalam surat edaran Menhub tersebut, larangan pengoperasian kendaraan barang dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan.
 
Sekretaris DPW Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Maradang Rasjid mengatakan asosiasinya banyak menerima keluhan dan pertanyaan dari perusahaan truk di pelabuhan Priok terkait larangan operasional truk selama angkutan natal dan tahun baru.
 

"Pengusaha angkutan dirugikan sebab tidak ada dispensasi seperti aturan pada angkutan lebaran/Idul Fitri. Kami juga kaget kenapa kok SE Menhub ini justru kok bersifat larangan bagi angkutan barang tetapi tidak memberikan solusi,"ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper