Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan peta-peta tematik tunggal sebagai bentuk konkret Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII.
Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono mengatakan Kebijakan Satu Peta bertujuan menjamin ketersediaan informasi geospasial yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peta-peta tematik tunggal tersebut menjadi panduan dalam pelaksaan pembangunan berbasis lahan.
“Kami targetkan membuat 40 peta tematik dengan skala hingga 1:50.000,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Rabu (23/12/2015).
Pada 2015 BIG meluncurkan enam peta tematik tunggal yakni (1) Kesatuan Hidrologis Gambut, (2) Penutup Lahan, (3) Mangrove, (4) Karakteristik Perairan Laut, (5) Sedimen Dasar Laut, dan (6) Multirawan Bencana.
Peta tematik Kesatuan Hidrologis Gambut masih menggunakan skala 1:250.000. Namun, BIG telah memutakhirkan hingga skala 1:50.000 untuk provinsi-provinsi yang rawan terbakar. Provinsi-provinsi itu a.l Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
“Peta Kesatuan Hidrologis Gambut ini nanti akan digunakan oleh Badan Restorasi Ekosistem Gambut,” tuturnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi penerbitan peta tunggal karena akan membuat pengambilan keputusan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien. Pasalnya, selama ini setiap kementerian atau lembaga (k/L) membuat peta-peta lahan sendiri sehingga saling kontraproduktif.
“Kebijakan Satu Peta ini sudah ditunggu-tunggu oleh publik. Ini akan menjadi ukuran dari kepercayaan publik yang harus terus digali pemerintah,” ujarnya.