Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat peringatan ketiga (SP III) kepada 60 perusahaan Penyelenggara Pos/Jasa Titipan lantaran belum menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional semester pertama 2015.
Kementerian Kominfo dalam rilisnya menyatakan ke-60 perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yakni pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Perusahaan-perusahaan tersebut diultimatum menyampaikan LKO Semester I 2015 selambat-lambatnya 21 Januari 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
Berikut daftar ke-60 perusahaan yang diberikan surat peringatan tersebut:
Klik tautan berikut: LIHAT DAFTAR
Ini Daftar 60 Perusahaan Pos&Jasa Titipan Yang Terkena SP III
Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat peringatan ketiga (SP III) kepada 60 perusahaan Penyelenggara Pos/Jasa Titipan lantaran belum menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional semester pertama 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu