Bisnis.com, JAKARTA PT Pertamina (Persero) tidak akan melakukan revaluasi aktiva tetap dan memanfaatkan diskon tarif pajak penghasilan final sebesar 3% tahun ini.
Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan korporasinya akan memanfaatkan kebijakan diskon tarif PPh final itu setelah adanya pertimbangan strategis yang didapatkan, baik sisi positif maupun negatifnya.
"Tahun ini kita masih melihat-lihat mana yang strategic bagi korporasi, tahun depan lah [ditentukan]," ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (21/12/2015).
Terkait dengan skema hasil revaluasi aktiva tetap, dia berujar konversi ke penyertaan modal negara memang akan bagus bagi perusahaan pelat merah ini. Namun, pihaknya mengaku akan terus melihat kebijakan yang akan diberikan bagi PT Pertamina (Persero).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan aset dari BUMN migas ini memang besar. Saat ini, pemerintah tengah mengodok lebih lanjut skema yang tepat agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, tapi tetap memberikan penerimaan bagi negara dari pajak.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan akan terus mendorong seluruh perusahaan pelat merah untuk melakukan revaluasi aset. Skema konversi ke PMN, sambungnya, tidak diterapkan untuk seluruh perusahaan.
"Hanya sebagian, sisanya tetap bayar," katanya.