Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) meminta formula alokasi Dana Desa diubah sehingga aspek keadilan lebih diperhatikan.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian DPDTT Ahmad Erani Yustika menuturkan formulasi yang dipaparkan dalam Pasal 11 PP No.22/2015 tentang Dana Desa belum memperhatikan aspek keadilan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa terkait dengan proporsi sebesar 90%.
"Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10%. Formula ini praktis kurang proporsional," kata Erani dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (20/12/2015).
Dia menegaskan desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa, relatif sama dengan desa yang sudah berkembang dan maju. Oleh karena itu, sambungnya, formulasi alokasi dana 2016 sebaiknya dengan memperhatikan perbandingan 60% proporsional, dan 40% dibagi rata kepada seluruh desa.
"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan," paparnya.