Bisnis.com, NAIROBI – Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) menyepakati skema pemangkasan subsidi perikanan yang lebih agresif, meliputi subsidi terhadap aktivitas penangkapan ikan yang mengakibatkan overfishing serta aktivitas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Kesepakatan itu dicapai oleh 28 negara anggota tim pembahas proposal penghapusan subsidi perikanan, Kamis (17/12), pada hari ketiga Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO X di Nairobi, Kenya. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan dan menjadi bagian kesepakatan menteri WTO dalam penutupan besok.
Ke-28 negara tersebut terdiri gabungan negara maju dan negara berkembang seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Swiss, Norwegia, Argentina, Brunei Darussalam, Pakistan, Paraguay, dan Papua Nugini. Indonesia tidak termasuk dalam tim pembahas proposal ini.
“WTO harus mengambil peran sentral dalam mencapai disiplin yang efektif pada subsidi perikanan yang memberi kontribusi pada fenomena overfishing dan overcapacity, serta aktivitas IUU fishing,” demikian pernyataan bersama ke-28 negara itu, Kamis (17/12) waktu setempat.
Terdapat 5 poin utama dalam pernyataan bersama itu. Pertama, WTO sepakat untuk menghidupkan kembali perundingan penghapusan subsidi perikanan, termasuk subsidi untuk aktivitas perikanan tangkap yang mengakibatkan overfishing, dan praktik subsidi pada kapal dan operator yang terkait IUU Fishing.
Kedua, WTO mengafirmasi kembali komitmen Rio+20 sekaligus target Pembangunan Berkelanjutan PBB 2030 untuk mencegah memulai, menambah, dan memperluas segala bentuk subsidi yang berkontribusi atau mengakibatkan overcapacity dan overfishing dan yang terkait IUU Fishing
Ketiga, para menteri WTO sepakat untuk merumuskan ketentuan mengikat yang lebih agresif dan efektif terkait dengan substansi pada poin pertama, dengan tujuan untuk memperkuat manajemen transparansi dan menghilangkan seluruh subsidi yang berkontribusi pada overcapacity.
Keempat, para menteri WTO mengakui bahwa skema perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment) adalah bagian integral dari pola atau pendekatan yang akan diterapkan dalam merealisasikan substansi poin ketiga.
“Namun, penerapan perlakuan berbeda itu tidak mengabaikan aspek proporsionalitas dan efektivitasnya. Seluruh disipilin seperti yang dijelaskan pada substansi poin pertama harus diterapkan secara sama dan setara pada seluruh anggota WTO.”
Kelima, WTO akan terus melanjutkan upaya untuk memperkuat manajemen transparansi pelaporan aktivitas penangkapan ikan agar memungkinkan adanya evaluasi perdagangan produk dan sumberdaya perikanan yang dipengaruhi oleh program subsidi perikanan.
“Subsidi perikanan telah berkontribusi daslam mengakibatkan kerugian ekonomi di sektor perikanan dan menciptakan distorsi serius pada pasar perikanan global dan juga dampak negatif pada ketahanan pangan terutama di negara miskin dan berkembang,” demikian pernyataan menteri WTO.