Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menandatangani pedoman kerja pengamanan Objek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) guna menjamin keamanan industri di Tanah Air.
Penandatanganan Pedoman Kerja OVNI ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat dengan Kepala Baharkam-Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pengamanan OVNI yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Kapolri pada tanggal 28 Agustus 2013.
“Industri merupakan salah satu sektor investasi ekonomi yang sangat penting. Hingga saat ini masih menjadi andalan dan tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu, perlu mendapatkan perhatian lebih dari sisi pengamanannya,” ujar Syarif dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2015).
Menurutnya, PK-OVNI merupakan pedoman bagi Kemenperin, Polri dan objek vital itu sendiri dalam mewujudkan kerja sama pengamanan aset, kegiatan operasional, kegiatan produksi hingga distribusi produk.
Selain itu, pedoman ini sebagai arah dan dasar penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan antara satuan Polri di Daerah dengan objek vital secara langsung.